Event lomba bola voli yang dilaksanakan di Sport Hall Karang Panjang Ambon.
SATUMALUKU.ID - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi menetapkan retribusi penggunaan fasilitas olahraga di Maluku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarif retribusi diterapkan untuk memastikan fasilitas olahraga tetap terawat dan siap digunakan untuk kegiatan seperti Popmal dan kejuaraan lainnya,” kata Kepala Dispora Maluku Sandi Wattimena.
Berikut tarif retribusi yang ditetapkan:
- Sport hall (bulu tangkis, voli, futsal): Rp150.000/jam (siang) dan Rp200.000/jam (malam)
- Lapangan Tenis Karang Panjang: Rp150.000 (siang) dan Rp200.000 (malam)
- Stadion Mandala Remaja: Rp5.000.000 (siang) dan Rp7.000.000 (malam)
- Wisma Atlet: Rp60.000/hari (untuk atlet) dan Rp100.000–Rp200.000/hari (untuk umum)
Dispora Maluku juga terus memeriksa kebersihan dan fasilitas pendukung agar masyarakat dan atlet merasa nyaman menggunakan fasilitas olahraga tersebut. (aldi)