Senin Depan, MK Gelar Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada Buru

Share:


SATUMALUKU.ID
  – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sela terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024, pada Senin, 5 Mei 2025.

Gugatan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan dan Hamsah Buton, yang menyatakan keberatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang telah digelar pada 5 April 2025.

"Pada 25 April 2025 lalu adalah sidang pendahuluan. Kemudian pada 29 April dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu. Dan tanggal 5 Mei nanti akan dilakukan pembacaan putusan sela," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, di Ambon, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, putusan sela ini akan menentukan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian atau akan dihentikan (dismissal).

"Nanti kita lihat pada 5 Mei, apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Subair menambahkan, dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon telah menyampaikan dalil-dalil yang mencakup dugaan pelanggaran saat pelaksanaan PSU dan PSSU di Kabupaten Buru. 

KPU sebagai termohon juga telah memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan oleh pemohon.

Diketahui, gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Amus Besan-Hamsah Buton telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025. (Mars)

Share:
Komentar

Berita Terkini