Terkait Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut

Share:

Plt jubir KPK Ali Fikri saat konferensi pers ke awak media (Foto : Humas KPK)

satumalukuID - Rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dilakukan KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Pada Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang, rumah saksi Muhaimin Syarif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  di Jakarta, Jumat (5/1/2023).

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Stevi Thomas (ST).

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

[cut]

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Gani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (alvi)

Share:
Komentar

Berita Terkini