Sudah Lewat Setahun, Pemkot Ambon Tambah 2 Bulan Lagi Izin Tinggal Warga Pasar Gambus

Share:

Dialog Penjabat Wali Kota Ambon dengan warga Pasar Gambus soal deadline pengosongan lahan.

satumalukuID - Warga Pasar Gambus Kota Ambon, sudah seharusnya pindah setelah diberi tenggat waktu satu tahun oleh Pemerintah Kota Ambon.

Seharusnya, akhir tenggat waktu berakhir 31 Desember 2023 lalu. Tetapi, kemudian dilanjutkan hingga 29 Februari 2024 mendatang.

Keputusan perpanjangan masa tinggal warga Pasar Gambas di tanah milik Pemkot Ambon tersebut, dilakukan setelah Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bertatap muka dengan mereka, Selasa (2/1/2024). 

Dalam tatap muka tersebut, Wattimena yang didampingi OPD terkait, masih memberikan kesempatan kepada warga hingga 29 Februari 2024 mendatang, untuk dapat keluar dari lahan milik Pemkot itu.

Alasannya agar warga Pasar Gambus dapat menyalurkan hak pilier pada Pemilu 14 Februari 2024, dimana sudah menjadi tanggungjawab Pemkot untuk memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih, demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.

“Jangan lagi ada pembicaraan kita sepakat memberikan waktu sampai tanggal 29 Februari, dan 1 Maret kita kosongkan. Mari kita berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” ujarnya.

[cut]

Sebelumnya, Pemkot telah memberikan waktu kurang lebih setahun bagi warga menempati Pasar Gambas untuk dapat mengosongkan area tersebut, namun nahas pada bulan Mei 2023 lalu, kebakaran melanda area tersebut.

Meski demikian Pemkot masih mengizinkan warga guna membangun hunian sementara di tempat tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

“Setelah dikonsultasikan dengan KPU, ternyata ada TPS yang dibangun disana sehingga dikhawatirkan jika warga pindah sekelum Pemilu, mÄ…ka mereka akan kesulitan menyalurkan hak pilihnya,” jelasnnya.

Wattimena berharap kesepakatan tersebut dapat ditaati warga yang menempati Pasar Gambas sebab sesuai dengan perencanaan Pemkot akan membangun areal parker bagi trayek bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso dan area kuliner di kawasan tersebut. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini