Polisi Amankan Deklarasi Kampanye Terbatas Putry Pasanea di Kabupaten Buru

Share:

Aparat Polres Buru mengamankan deklarasi kampanye terbatas Putry Pasanea di salah satu rumah warga di Namlea, Kabupaten Buru. (foto: humas Polda Maluku)

satumalukuID – Deklarasi kampanye terbatas yang dilakukan artis penyanyi Putry Pasanea atau lengkapnya Javrendzia Eka Putri Pasanea, SH mendapat pengawalan dari personel dari Polres Pulau Buru yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 202.

Kegiatan Kampanye Terbatas Caleg DPR RI Dapil Maluku dari Partai Nasdem Nomor urut 4 (empat) ini dilaksanakan di kediaman Bapak Manihasa, Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (27/01/2024).

Kabag Ops Polres Pulau Buru Kompol Uspril W Futwembun, S.Sos., M.H., selaku Padal, menyampaikan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan kampanye.

Fokus utama adalah meminimalkan potensi konflik antara pendukung partai politik atau kelompok dan mencegah terjadinya eskalasi kekerasan.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., melalui PS Kasi Humas Aipda MYS Djamaluddin, menjelaskan bahwa kehadiran polisi juga bertujuan untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran aturan kampanye dan tindakan ilegal lainnya yang dapat mengganggu integritas proses politik.

Dia menambahkan, "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama rangkaian kegiatan kampanye berlangsung. Saya juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas." (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini