Pemkot Ambon Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Untuk 30 Temuan dan 83 Rekomendasi

Share:

Sekkot Ambon Agus Ririmasse

satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2022 dan 2023. 

Demikian disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, selaku Pengguna Anggaran (PA) merujuk pada laporan tindaklanjut hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK-RI tanggal 12 Januari 2024 lalu. 

“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan pada Pemkot Ambon dan Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota, saya perlu sampaikan hal ini kepada publik, sehingga mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” kata Ririmasse ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/24).

Ia merincikan, temuan dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan, serta 83 rekomendasi. 

“Rekomendasi-rekomendasi ini telah kami tindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang kita sudah tiindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi; berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal T.A 2023 yang dalam penyelesaian," kata Ririmasse. 

“Untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses, oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” bebernya. 

Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, tidak ada polemik terkait hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Maluku, sebab telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon. Sekaligus mengajak semua pihak supaya mengakses data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir.

Pemeriksaan BPK ini menghasilkan "temuan" berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan; selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada pihaknya untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, dengan upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Maluku T.A 2022 dan 2023, maka Pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini