Lima Kejahatan Konvensional Ini Masih Menonjol di Maluku Sepanjang 2023

Share:

Foto ilustrasi para pelaku kejahatan yang diproses hukum polisi

satumalukuID  - Polda Maluku mencatat ada lima kejahatan konvensional yang menonjol di Maluku sepanjang tahun 2023. 

Kelima kejahatan dimaksud adalah penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, kekerasan bersama terhadap orang dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kasus penganiayaan yang sangat mendominasi ini pemicunya akibat minuman keras. Saya kira kasus-kasus yang menonjol ini perlu kita sikapi bersama," ujar Kapolda Maluku Irjen Pół Lotharia Latif, Rabu (3/1/2024).

Adapun, kasus kejahatan konvensional di Maluku masih mengalami peningkatan.

“Sepanjang 2023, kejahatan konvensional mengalami peningkatan sebesar 8,9 persen, pada 2022 terjadi sebanyak 3.070 kasus, dan 2023 naik menjadi 3.443 kasus,”  timpalnya.

Kasus menonjol lain yang juga menjadi atensi Kapolda  adalah penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua.

"Kemarin kita menggagalkan penyelundupan senpi dan amunisi ke Papua, di mana perkara ini sudah berproses dan sudah tahap II dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan," terangnya.

[cut]

Selain itu, konflik antar warga Hitu dan Wakal, Maluku Tengah juga masih menjadi atensi. 

Polda Maluku terus berupaya untuk melakukan perdamaian di antara kedua kampung bertetangga ini.

"Kita juga masih melakukan pengamanan di sana. Dan memang di provinsi Maluku ini ada beberapa daerah yang masih terjadi konflik berulang, tapi semuanya masih bisa kita tangani dengan cepat," katanya.

Kapolda mengaku, secara umum situasi dan kondisi di wilayah hukum Polda Maluku berjalan aman dan kondusif. Kondisi yang dialami ini berkat peran dan kerjasama semua pihak, baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait dan partisipasi masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya yang telah bersama-sama ikut membantu Polda Maluku dalam menciptakan situasi kamtibmas yang semakin kondusif. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini