Berkas Perkara Korupsi 5 Komisioner KPU Aru Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Share:

Kolase foto tersangka kasus korupsi komisioner KPU Aru (kiri) dan penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Aru (kanan).

satumalukuID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru (Kejari Aru) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi lima komisioner KPU Kepulauan Aru kepada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (22/1/2024).

Kelima Komisioner KPU Aru yang menjadi tersangka adalah adalah Mustafa Darakay (ketua), Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.    

Mereka saat ini masih berada dalam penahanan di Rutan Ambon.

Kewenangan penahanan akan beralih kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon setelah pelimpahan perkara ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan.

[cut]

Juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang menyatakan bahwa majelis hakim Tipikor akan segera dibentuk.

Dijadwalkan, sidang perdana akan dilakukan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim JPU.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, penanganan teknis penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, akan diambil alih KPU Maluku.

"Divisi SDM KPU RI sudah lakukan penanganan. Dan dalam waktu dekat ini, KPU Aru sudah akan diambil alih oleh KPU Maluku untuk teknis-teknis penyelenggaraan Pemilu di sana," kata Betty Idroos di Ambon, Senin (22/1/2024). (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini