Aduan Korban MS Delik Pidana Murni, Penyidik Sudah Kumpulkan Bukti Kasus 2 Oknum Polisi

Share:


satumalukuID - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyesalkan pernyataan perempuan berinisial MS yang kini menyangkal sebagai korban pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi di Ambon sebagaimana dilansir sejumlah media. Sebab saat membuat laporan polisi, MS tidak dalam kondisi mabuk seperti yang diakuinya.

“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ujar Ohoirat, Minggu (2/7/2023).

Menurut Ohoirat, penyidik tidak hanya akan berpatokan pada keterangan saksi dalam mengusut dugaan pemerkosaan itu. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut,” tuturnya.

Ohoirat mengaku belum mengetahui alasan MS berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu.  Dia menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan.

Seharusnya, menurut dia, keterangan MS di sejumlah media disampaikan dengan jelas di depan penyidik yang menangani. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.

“Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut,” katanya.

Untuk memastikan kasus tersebut, kata Ohoirat, penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi ulang. 

“Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

“Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, MS menyatakan membuat laporan polisi atas peristiwa itu dalam keadaan mabuk. Dia mengaku terpaksa melayangkan laporan karena kesal dengan Bripka SN. 

Dia juga mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam yang dialami di wajahnya diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN yang mengayunkan tangannya saat keduanya bertengkar.


Share:
Komentar

Berita Terkini