Berkas 614 Bacaleg yang Incar 35 Kursi DPRD Kota Ambon sedang dalam Tahapan Verifikasi

Share:


satumalukuID - Berkas 614 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mengincar 35 kursi DPRD Kota Ambon untuk Pemilu 2024, saat ini sedang dalam proses tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon. 

 

Rentang waktu proses verifikasi berlangsung mulai tanggal 10 Juli hingga 31 Juli 2023.

 

Dari jumlah tersebut, terdapat 406 Bacaleg laki-laki dan 208 Bacaleg perempuan. 

 

“Ada 12 bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan dokumen. Makanya kita nyatakan gugur," kata Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad, Kamis (20/7/2023). 

 

Pada tahap awal, sebanyak 53 Bacaleg tercatat telah memenuhi berkas persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan.

[cut]

 

Namun, dalam perkembangannya, Bacaleg yang mengajukan dokumen perbaikan berjumlah 614 orang. 

 

Pihak KPU sebelumnya memberikan waktu kepada partai politik dan Bacaleg untuk mengajukan perbaikan dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023.

 

Dari total 614 Bacaleg, terdapat 12 Bacaleg yang tidak mengajukan perbaikan dokumen, sehingga dinyatakan gugur sebagai calon legislatif.

 

Proses verifikasi berkas ini merupakan tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024 untuk memastikan bahwa setiap Bacaleg memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU. 

 

Dengan begitu, hanya Bacaleg yang memenuhi syarat yang dapat menjadi calon dalam pemilihan legislatif di Kota Ambon nanti. (jerry)

 

  

Share:
Komentar

Berita Terkini