BKSDA Maluku Amankan Puluhan Satwa Dilindungi dari KM Sirimau

Share:

Petugas mengamankan sejumlah burung yang dilindungi di KM Sirimau saat bersandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Photo: Simon/ant

satumalukuID - Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan puluhan satwa dilindungi dari KM Sirimau yang bersandar di Dermaga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Satwa yang diamankan berupa 24 ekor burung nuri berkepala hitam atau kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan lima ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)," kata Pelaksana Tugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku Franston Kunu di Saumlaki, Rabu (10/5/2023).

Menurut dia, puluhan burung tersebut diamankan dari Hermawan WA, anak buah kapal (ABK) KM Sirimau, yang mengaku dititipi oleh seseorang di Pelabuhan Agats, sebuah distrik di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

"Kemarin, kami menerima informasi dari rekan kami di Papua bahwa kapal ini sedang memuat puluhan satwa dilindungi. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan burung-burung tersebut di palka kapal bagian bawah," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hermawan mengaku menerima titipan puluhan satwa dilindungi itu dari seseorang bernama Aris dan hendak diberangkatkan ke pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Oleh karena itu, Hermawan yang baru sekali melakukan tindakan tersebut hanya dibina untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, burung-burung tersebut juga bukan miliknya melainkan milik orang lain.

"Kami suruh dia membuat surat pernyataan di atas meterai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku juga mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di Pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.

"Burung-burung itu merupakan satwa endemik sehingga nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," tambahnya.

Sementara itu, Mualim 1 KM Sirimau Suprihati mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di kapal. Selain itu, dia juga mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melayani penitipan satwa dilindungi.

"Kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga meminta maaf atas kejadian ini," katanya.

Suprihati menyampaikan bahwa Hermawan adalah ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan.

"Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta : Winda Herman

Share:
Komentar

Berita Terkini