Bila Laporan LPPD Terlambat, Pemkot Ambon Akan Berikan Sanksi

Share:

satumalukuID - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Negeri dan Kelurahan (LPPD)  wajib dilaporkan oleh Kepala Pemerintahan Desa/Negeri, maupun Kelurahan kepada Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas, tetapi merupakan laporan pencapaian kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam rangka penyusunannya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Marina Hotel, Senin (31/10/2022).

Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat pembukaan mengaskan, apabila penyampaian LPPDes/Neg diperlambat bahkan tak dilaporkan tepat waktunya, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Bagi yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindakan maka, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran alokasi dana desa (DD),” tegasnya.

Dikatakannya, hal ini patut dilaksanakan sebab Ambon merupakan ibukota Provinsi Maluku. Sehingga patut menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di desa dan negeri di setiap kota/kabupaten.

“Kota Ambon yang notabennya merupakan ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia berikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Bimtek ini. Melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksanakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat dilaksnakan setiap tahun, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Walikota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” ujarnya.

Ia berharap, kepada 80 peserta yang ikut kegiatan tersebut, yang terdiri dari Raja, Lurah, Kades, dan Camat ini agar mengikuti program bimtek ini agar penyusunan laporan tidak alami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di desa/negeri.

“Karena itu hendaknya pelaksanaan bimbingan teknis dan penuh hikmat agar kedepan dalam penyusunan laporan tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para Lurah, Raja/Kades,” tambahnya. (RT)


Share:
Komentar

Berita Terkini