Pimpinan DPRD, Eks Wawali, Ketua KPU Ambon, Bos Indojaya dan Menantu RL Diperiksa KPK

Share:

satumalukuID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Hari ini (Selasa 9/8, red) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Dengan Tsk RL dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (10/8/2022).

Pemeriksaan para saksi kali ini profesinya beragam dan mengejutkan, diantaranya dari kalangan anggota dewan, mantan Wakil Walikota (Wawali), eks Ketua KPU Kota Ambon, bos swalayan terkenal hingga menantu dari RL.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kota Ambon,” kata Ali Fikri.

Mereka yang diperiksa total ada 15 orang saksi. 14 saksi dimintai keterangan di Ambon dan 1 lainnya di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Rini Dianawati (Swasta),” tulis Ali Fikri.

14 saksi yang diperiksa di Ambon adalah dua pimpinan di DPRD Kota Ambon yakni Rustam Latupono (Wakil Ketua DPRD) dan Zeth Pormes (mantan Ketua Fraksi PG/Ketua Badan Kehormatan).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah periksa Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Berikutnya, mantan Wawali Ambon Syarif Hadler dan Martinus Kainama (Dosen FH Unpatti) yang juga eks Ketua KPU Kota Ambon, Jacob Selanno (Kepala Inspektorat Pemkot), Roberth Silooy (mantan Kepala BKAD Pemkot).

Selanjutnya, Tanihatu Mece (pemilik Swalayan Indojaya), Nolly Stevie Bernard Sahumena (karyawan BUMN) yang juga menantu dari RL, Edwin Liem (pemilik Apotik Agape Medika), Sriani Manuela (pemilik Ayu Swalayan).

Kemudian, Charly Tomasoa (PNS), Ivana Florencia Pattiruhu (PNS), Jermias Alexander Aponno (PNS) dan Jenny Frans – Charles Frans (Swasta).

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan RL sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Sedangkan sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

RL dan AH telah jadi tersangka dan ditahan oleh KPK di Jakarta sejak 23 Mei 2022 lalu hingga kini.

Share:
Komentar

Berita Terkini