satumalukuID – Warga Desa Madopolo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menerima kembalinya eks Narapidana Teroris (Napiter) atas nama Nesti Ode Samili ke kampung halamannya.
“Permintaan itu disampaikan langsung dalam pertemuan antara Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama bertempat di Kantor Desa Madopolo dan mereka bersedia menerima eks napiter kembali ke kampungnya,” kata Camat Obi Utara, Kasman La Nani dihubungi dari Ternate, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan, eks Napiter Nesti Ode Samili kembali ke kampung halamannya di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara Halsel.
“Kami pemerintah Kecamatan Obi Utara dan Desa Madopolo untuk dapat menerima dengan baik eks Napiter, Nesti Ode Samili yang kembali di Desa Madopolo setelah menjalani masa hukumannya,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mendiskriminasi ataupun mengucilkan Eks Napiter, sehingga yang bersangkutan dapat melakukan aktifitas bersama dengan masyarakat seperti biasanya.
“Masyarakat harus peka dan tetap waspada terhadap kelompok teror mengingat di wilayah Maluku Utara paham-paham tersebut sudah masuk,” ujarnya.
Dia menegaskan, kepada masyarakat agar tetap menjaga keluarga khususnya anak-anak muda agar tidak mudah terpengaruh dengan kelompok radikal dan kelompok teror.
“Kelompok radikal dan teror dalam menyebarkan pemahamannya serta merekrut orang saat ini dapat diakses secara langsung dan juga melalui media Sosial internet,” katanya.
Menurutnya, masalah yang menimpa eks Napiter Nesti Ode Samili tidak terjadi lagi di masyarakat Desa Madopolo.
“Kepada masyarakat agar masalah yang dialami Eks Napiter Nesti Ode Samili dapat dijadikan pelajaran untuk tidak terlibat dan masuk dalam paham-paham yang memberikan pengaruh buruk,” katanya.
Sebelumnya, mantan anggota polisi wanita Polda Malut berinisial Nesti Ode Samili, 26 tahun, menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten dalam kasus tindak pidana terorisme. Ia kemudian dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil sebelumnya membenarkan kepulangan mantan napi terorisme mantan Polwan itu merupakan wewenang Kemenkumham, tetapi terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.
Nesti sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitan dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia lantas divonis penjara tiga tahun 6 bulan.