Terbitkan 829 Paspor, Imigrasi Ternate Catat Adanya Peningkatan pada Pelayanan Paspor

Share:

satumalukuID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), mencatat hingga pertengahan tahun 2022 sudah menerbitkan 829 paspor, dan terjadi peningkatan dibandingkan selama 2021 yang hanya 570 paspor.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Sandi Andaryadi di Ternate, Kamis (2/6/2022), mengatakan, untuk data tahun ini, Imigrasi telah mencetak 829 paspor dalam data pelayanan penerbitan paspor.

“Selain itu, berdasarkan data penerbitan tahun 2022 lebih meningkat ketimbang data tahun 2021 lalu yang hanya 570,” katanya.

Sandi Andaryadi menyatakan, untuk tahun ini kantor imigrasi kelas I TPI Ternate lebih meningkat, sehingga imigrasi juga membuka pelayanan terhadap warga negara asing tahun 2021-2022.

Menurut dia, Pihak Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan Penertiban Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tahun 2021 sebanyak 2.414 sedang tahun 2022 sebanyak 916. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tahun 2021-2022 tidak ada.

“Sedangkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2021 sebanyak 3.526 dan tahun 2022 sebanyak 3.166 serta pemegang ITAP tahun 2021 hanya 11,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Malut, Sofyan Ali menyatakan, pada 2022, Kemenkumham Malut sudah banyak melakukan pelayanan dengan menerapkan inovasi-inovasi yang strategis.

Dia mengatakan, sempat mendampingi istri untuk mengurus paspor di Imigrasi sekaligus memantau proses pelayanan, ternyata semuanya terlayani dengan baik dalam waktu kurang dari satu jam dan pelayanan seperti ini dibutuhkan masyarakat.

Olehnya itu, Sofyan berharap agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus diutamakan karena itulah yang membuat negara benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini