Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Koruptor DD-ADD Negeri Tulehu

Share:

satumalukuID – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Klas II A Ambon.

“Tersangka HRL yang merupakan mantan kepala desa (raja) tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (27/6/2022).

Sementara rekannya tersangka JS merupakan mantan bendahara negeri tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.

Menurut dia, dua tersangka ini ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyimpangan anggaran keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018-2019,” ujarnya.

Untuk kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak terkait dalam proses penghitungan.

Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka adalah pasal 2 ayat (1) juncto Psl 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan perintah penahanan dilakukan oleh petugas pengawal Tahanan Seksi Pidsus Kejari Ambon dengan tetap mengikuti prosedur penahanan dan kesehatan, dimana sebelumnya dilakukan tes PCR oleh dokter pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon terhadap kedua tersangka,” jelas Wahyudi.

Share:
Komentar

Berita Terkini