Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Kasus Bentrokan Kabauw-Kailolo di Pulau Haruku

Share:


SATUMALUKU.ID – Kepolisian Daerah (Polda Maluku) menegaskan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan yang memicu bentrokan antarwarga Negeri Kabauw dan Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, melalui proses hukum yang tegas dan profesional.

“Proses hukum adalah prioritas utama, tidak ada pilihan lain,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto saat meninjau lokasi bersama Forkopimda Maluku, Rabu (10/9/2025).

Kapolda menjelaskan, penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. “Minimal dua alat bukti harus diperoleh. Karena itu, kami minta dukungan masyarakat. Tanpa bukti kuat, kasus tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada warga Kailolo untuk mendorong para pelaku agar menyerahkan diri. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dalam insiden tersebut. “Saya hadir sebagai gubernur sekaligus putra daerah Kepulauan Lease untuk menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.

Gubernur menegaskan bahwa kehadiran Forkopimda menunjukkan negara hadir mendengar aspirasi masyarakat. “Hukum di Indonesia berlaku untuk semua. Siapa pun yang bersalah akan diproses,” tandasnya.

Sebelumnya, bentrokan dipicu dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kabauw oleh orang tak dikenal di depan Pelabuhan Feri Wainana, wilayah Kailolo, Selasa (9/9). Peristiwa itu memicu konsentrasi massa hingga terjadi bentrokan yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya.

Sebanyak 200 personel gabungan TNI-Polri segera dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Saat ini kondisi di Pulau Haruku dilaporkan berangsur kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini