Berlanjut, KPK Geledah Kantor Alfamidi dan Rumdis Walikota Ambon

Share:

satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melanjutkan penggeledahan pada bebetapa kantor dan lembaga di Kota Ambon, terkait kasus Walikota Ambon dua periode non aktif Richard Louhenapessy (RL) SH yang telah jadi tersangka dan ditahan di lembaga anti korupsi itu.

Setelah menggeledah beberapa ruangan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di jalan Sultan Khairun dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (17/5/2022).

Terkini pada Rabu (18/5/2022), KPK melakukan penggeledahan lagi d beberapa lokasi yang ditarget. Kali ini, sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIT tim penyidik KPK kembali ke Kantor Dinas PUPR di jalan Yan Paays kawasan Soa Ema.

Hasilnya, tim penyidik KPK terlihat membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen dan berkas pelelangan proyek di kantor tersebut.

Kemudian berlanjut di kantor managemen ritel Alfamidi dan rumah dinas (Rumdis) Walikota Ambon di kawasan Karangpanjang sekitar pukul 16.00 WIT.

Dari rumdis Walikota Ambon non aktif tersebut, tim KPK terpantau membawa satu koper dari dalam rumah itu.

Selain itu, informasi yang diterima media ini, tim penyidik KPK juga mendatangi rumah pribadi RL di kawasan Kayu Putih dan rumah tersangka lainnya Andre Hehanusa yang terletak tak jauh dari situ.

“Tim penyidik KPK, Jumat (13/5), juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon. Yang (diantaranya) berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon (Alfamidi),” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5).

Dijelaskan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

“Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai perbuatan para tersangka,” katanya.

Ali Fikri menambahkan, “Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk”.

Seperti diberitakan, sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja Walikota Ambon non aktif RL dan beberapa lokasi di lingkungan perkantoran Kota Ambon. KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan pada Selasa (17/5) kemarin, dilakukan di ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp 500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Ia ditahan bersama Andre Hehanusa (pegawai honor Pemkot Ambon). Sedangkan tersangka Amri (staf Alfamidi) saat ini masih buron.

Sementara itu, KPK juga menemukan adanya pihak yang mencoba memusnahkan barang bukti kasus dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut.

Tim penyidik menemukan pihak tersebut saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Ali mengatakan, pegawai tersebut sempat diamankan tim penyidik untuk menggali maksud dari pemusnahan barang bukti. “Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” kata Ali.

Ia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor. (SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini