Polda Maluku Utara Amankan Minuman Keras Tanpa Izin Hasil dari Operasi Pekat Kieraha

Share:

satumalukuID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengamankan minuman keras tanpa izin dari beberapa lokasi yang tersebar di wilayah Kota Ternate selama empat hari Operasi Pekat Kieraha sejak 23 hingga 26 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael irwan Thamsil, di Ternate, Minggu (27/3/2022), menjelaskan ratusan botol/kemasan minuman keras yang berhasil diamankan selama empat hari ini dijaring dari beberapa wilayah, yakni untuk hari pertama di sejumlah titik kawasan Salero hingga Santiong.

Selain itu, di hari ketiga dari lokasi di Royal Kafe kawasan Santiong serta untuk hari keempat di kapal KM Barcelona dari Manado tujuan Ternate.

“Untuk hari pertama operasi berhasil mengamankan barang bukti (BB) minuman keras di antaranya 46 botol Aqua ukuran 600 ml dan 39 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus, di hari kedua BB yang diamankan yakni 136 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus, 10 botol bir putih Jumbo, 9 botol kawa-kawa, 7 kaleng dan 2 botol bir hitam serta 2 botol Aqua 1,5 liter miras jenis Ciu,” ujarnya pula.

Selain itu, di hari ketiga BB yang diamankan 165 kantong plastik dan 16 botol 600 ml minuman keiras jenis Cap Tikus, 1 galon dan 1 botol ukuran 1,5 ml minuman keras jenis Ciu, 391 kaleng Bir Bintang 500 ml, 288 kaleng bir hitam 500 ml, dan hari keempat ditemukan 59 botol 600 ml minuman keras jenis Cap Tikus.

Kombes Michael berharap dengan dilakukannya razia dalam Operasi Pekat Kieraha ini mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah Malut, sehingga aktivitas masyarakat menjelang bulan Ramadhan dapat berjalan dengan khidmat.

Dia berharap pula masyarakat lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat apalagi dengan peredaran minuman keras tanpa izin dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk barang bukti (BB) diamankan di Mako Polda Malut untuk nanti dilakukan pemusnahan di bulan April 2022, sementara pemiliknya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Share:
Komentar

Berita Terkini