Tarif Retribusi Parkir di Kota Ambon Ditangani Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Dishub

Share:

satumalukuID- Tarif retribusi parkir kendaraan di Kota Ambon sudah dinaikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Tepian jalan umum terbagi dua zonasi. Yaitu zona strategi yang hanya berada di lima ruas jalan yakni AY Patty, Sam Ratulangi, AM. Sangadji, Said Perintah, dan Diponegoro. Sementara zonasi lainnya disebutkan sebagai area bebas umum.

Biaya tarif parkir setiap kendaraan pun bervariasi. Di zona strategi, tarif dasar sekali parkir untuk roda empat Rp.4.000. Tapi jika parkirnya melebihi satu jam pertama, maka pembayarannya ditambah Rp.2.000 pada setiap jamnya. Untuk roda enam tarif dasar Rp.6.000. Sementara di atasnya yakni roda sepuluh Rp.10.000.

Tidak seperti zona strategi yang menerapkan tarif jam-jaman, di area bebas umum dikenakan tarif Rp.5.000 untuk kendaraan roda empat, roda enam Rp.6.000 dan sepuluh Rp.10.000.

Sementara khusus untuk kendaraan roda dua, tidak diberlakukan zona strategis. Artinya biaya tarifnya Rp.3.000. Sedangkan kendaraan roda tiga Rp.4.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette, mengaku, retribusi parkir saat ini sudah ditangani pihak ketiga. Yaitu PT. Urimessing Guar Service. Perusahaan itu terpilih melalui proses lelang umum.

“Jadi pemerintah kota tidak lagi menggunakan sistem swakelola, tapi melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir di wilayah kota Ambon,” kata Roby kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (31/5/2021).

Pihak ketiga, lanjut Roby, telah melakukan kontrak kerja dengan pemerintah kota Ambon.

“Dengan ketentuan kontrak sebagai tanda bahwa yang bersangkutan mau melaksanakan tugas, ketentuan umum, ketentuan khusus, dan menentukan bahwa dia wajib untuk menyetor 50 persen ke kas pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, nilai kontrak yang dijalani kurang lebih sebesar Rp.4,690 miliar.

“Jadi dia telah menyetor 50 persen ke kas daerah, buktinya ada di dinas perhubungan. Otomatis yang berhak memungut retribusi itu adalah PT. Urimesing Gar Service,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh parkiran di tepi jalan umum Kota Ambon dipungut oleh PT. Urimesing Gar Service. Tidak ada pihak manapun yang melakukan pemungutan selain perusahaan tersebut.

“Kecuali ada satu pungutan yaitu terletak di dermaga Kota Jawa (Kecamatan Teluk Ambon) itu Dishub sudah menujuk salah satu koordinator atas nama Mochtar Marasabessy untuk melakukan pemungutan di lokasi itu dengan surat perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota dan disetor langsung ke kas daerah,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini