SATUMALUKU.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memperkuat norma dan standar penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku untuk menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan berkelanjutan.
Staf Khusus Kemenko Polhukam Bidang Komunikasi dan Ekonomi, Marcelino Rumambo Pandin, mengatakan langkah ini bertujuan memperkuat norma, standar, pedoman, dan manual penanganan konflik sosial mulai dari tahap pencegahan, penghentian, hingga pemulihan pascakonflik.
“Penanganan konflik sosial harus dilakukan secara sistematis dan terstandardisasi agar pemulihan pascakonflik berjalan berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Marcelino saat kunjungan kerja di Ambon, Kamis (7/8/2025).
Menurut Marcelino, strategi ini mengedepankan koordinasi lintas sektor, berbasis data, dan berlandaskan pedoman nasional.
Tahapan penanganan meliputi deteksi dini potensi konflik, intervensi preventif, manajemen saat konflik berlangsung, hingga pemulihan pascakonflik.
Dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merespons secara cepat, tepat, dan terukur.
Pendekatan ini memastikan langkah yang diambil tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan.
[cut]
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk wilayah yang memiliki sejarah konflik, seperti Maluku, agar proses rekonsiliasi dan pembangunan kepercayaan masyarakat dapat berjalan efektif dan inklusif.
Di Maluku, strategi penanganan konflik sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 dan 851 Tahun 2025.
- Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 Tahun 2025 membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang bertugas melakukan penanganan secara menyeluruh terhadap konflik.
- Keputusan Gubernur Maluku Nomor 851 Tahun 2025 membentuk Tim Kewaspadaan Dini Daerah untuk melakukan deteksi, analisis potensi konflik secara berkala, dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menegaskan bahwa UU No. 7/2012 menekankan pentingnya upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu.
Undang-undang ini juga mengatur peran aktif pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani potensi konflik sedini mungkin. (aldi)