Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Avtur ke Kapal Cumi di Galala Ambon

Share:

Barang bukti mobil diduga pengangkut Avtur disitta Polisi.

SATUMALUKU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton bahan bakar minyak jenis Avtur yang diduga akan dioplos ke kapal cumi, Jumat malam (27/6/2025), di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.35 WIT di tambatan perahu Galala.

Sebuah mobil berpelat DE 8963 MU didapati tengah melakukan pengisian Avtur ke kapal cumi yang sedang bersandar.

Sopir mobil sempat melarikan diri, sementara seorang rekannya berinisial Leo diamankan polisi.

“Namanya Iki, dia tinggal di Batu Gantung,” kata Leo, yang mengaku hanya menemani dan tidak mengetahui soal pembayaran.

Polisi turut mengamankan kapal yang digunakan untuk menampung Avtur.

Lokasi pengisian diketahui berada di area bekas pembangkit PLN yang kini kosong dan minim pencahayaan, membuatnya ideal untuk transaksi ilegal.

[cut]

Leo menyebut aktivitas serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.

Ia juga mengungkap nama pria berinisial Megi, yang diduga sebagai pemilik barang dan berdomisili di Poka.

“Yang diangkut memang Avtur, bukan solar atau minyak tanah,” tegasnya.

Akses ke lokasi disebut mudah, bahkan saat melewati area Lanud Pattimura, cukup meminta izin di pos jaga tanpa pemeriksaan ketat.

Hingga kini, Polda Maluku masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku utama yang kabur saat penggerebekan. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini