Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Buru

Share:


SATUMALUKU.ID
– Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buru dan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Mereka berinisial H.A (55), A.M (25), dan E.P (29). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada Rabu, 30 April 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Ditresnarkoba.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, sekitar pukul 13.15 WIT," jelas Kombes Areis pada Jumat (2/5/2025).

Dari tangan H.A, polisi menemukan enam paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok merek Esse berwarna biru muda.

Selain narkoba, tim juga mengamankan sebuah handphone merek Infinix warna emas milik H.A. 

Saat diinterogasi, H.A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A.M, yang kemudian turut diamankan bersama satu orang perempuan berinisial E.P.

Kasus ini kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. (Mars)

Share:
Komentar

Berita Terkini