Polres Malra Tangkap Pelaku Pembacokan di Langgur, Korban Alami Luka Serius

Share:


SATUMALUKU.ID
— Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil menangkap pelaku pembacokan berinisial P.R di Ohoi Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Selasa (29/4/2025). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung di kawasan Pokarina, Kota Langgur.

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, membenarkan P.R saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Malra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka P.R diamankan saat melarikan diri ke Ohoi Ngilngof usai membacok korban berinisial T.A.K. Saat ini tersangka sudah kami tahan," ujar AKBP Frans dalam keterangan resmi, Rabu (30/4/2025).

Diduga Dipicu Alkohol

Insiden pembacokan terjadi setelah korban dan pelaku terlibat adu mulut dalam keadaan diduga sedang mabuk akibat minuman keras lokal jenis sopi.

"Pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol langsung mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh korban. Korban berusaha menangkis, namun tetap mengalami luka serius di tangan kanan," jelas Frans.

Korban T.A.K saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur akibat luka bacok tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra yang menerima laporan warga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka P.R berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Atas perbuatannya, P.R dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini