SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibantu oleh TNI dan Polri, melakukan pembersihan terhadap pedagang kaki lima yang masih berjualan di ruas-ruas jalan sekitar Pasar Mardika pada Senin pagi, 28 April 2025.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada para pedagang.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan serta meningkatkan ketertiban di kawasan pasar.
Barto Bataka, petugas dari Dinas Perhubungan mengatakan bahwa para pedagang telah diinformasikan mengenai rencana pembersihan ini sejak 17 April 2025.
"Kami sudah berikan pemberitahuan jauh-jauh hari. Hari ini kami mulai lakukan pembersihan, dan kegiatan ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan," ujar Barto saat ditemui di lokasi seperti diberitakan RRI.co.id.
Menariknya, untuk mendukung kelancaran operasi penertiban, pihak berwenang juga mendirikan empat pos penjagaan di sejumlah titik strategis di sekitar Pasar Mardika.
"Keempat pos ini berfungsi untuk memantau dan mengontrol aktivitas pedagang, agar tidak kembali berjualan di ruas jalan yang telah dibersihkan," tambah Barto.
Diketahui, pembersihan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon dalam menata kawasan Pasar Mardika agar menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman bagi semua pengguna jalan maupun masyarakat yang berbelanja. (Tyo)