SATUMALUKU.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Satpol-PP Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial AT alias Alfret, kini berurusan dengan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
AT diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan keji tersebut dilakukan saat korban dalam pengaruh narkoba.
Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Jumat (25/4/2025) di salah satu kamar Penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Saat ditangkap, AT dalam kondisi tangan terborgol plastik, sebelum akhirnya digiring ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminulla, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar. Diamankan di Penginapan Suli Indah," ujar Aries singkat saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Meskipun telah diamankan, hingga kini status hukum AT belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. (Tyo)