Tiga Pimpinan DPRD Maluku Tengah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dana Sertfikasi Guru

Share:

Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

satumalukuID - Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah diperiksa polisi terkait kasus dana sertifikası guru.

Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Fatzah Tuankotta, dan dua Wakil Ketua yakni Herry Men Carl Haurissa dan Demi Hattu.

Tuankotta, Haurissa dan Hattu mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku pada Selasa (26/3/2024).

Mereka masing-masing diperiksa sebagai saksi oleh para penyidik yang berbeda.

Usai diperiksa, Ketua DPRD Kabupaten Fatzah Tuankotta, kabur saat hendak diwawancarai wartawan di depan kantor Ditkrimsus, Selasa (26/3/2024), sore.

Tuankota memilih lari menuju mobil dan pergi.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana sertifikasi dana guru di Kabupaten Maluku Tengah.

[cut]

Ditengarai dana sertifikasi guru senilai Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023, sudah dicairkan pada November 2023 lalu. Namun hingga kini para guru belum menerimanya.

Menurut Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pencairan anggaran sertifikasi guru seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengajuan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada tanggal 29 November.

"Anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di Bulan Januari pakai uang apa dan dari mana," terang Soumena, mencermati keterlambatan pembayaran.

Soumena menegaskan bahwa sekalipun hak guru dibayarkan, hal tersebut tidak akan menghapus tindak pidana karena dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan.

"Anggarannya kan sudah cair tapi tidak sampai, jadi sekalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya," tegasnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini