KPK Segera Sidangkan Tersangka Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Share:


satumalukuID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan sidang bagi para terdakwa yang diduga memberikan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawannya ke Pengadilan Tipikor Ternate pada Jumat (1/3)," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (4/3/2024).

Dengan demikian, penahanan terdakwa kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan rencananya akan segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan keputusan Majelis Hakim.

Ali juga menginformasikan bahwa persidangan untuk pembacaan surat dakwaan direncanakan akan berlangsung pada Rabu (6/3/2024), sesuai dengan informasi dari Panitera Muda Tipikor.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara AGK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pihak KPK juga telah melakukan penahanan terhadap AGK dan lima tersangka lainnya pada tanggal 20 Desember 2023.

Kasus ini dimulai ketika Pemprov Maluku Utara melakukan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana APBD.

[cut]

AGK diduga terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek dan memerintahkan beberapa pejabat terkait untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp500 miliar. AGK diduga menetapkan besaran setoran dari para kontraktor dan meminta agar progres pekerjaan dipermanis sehingga anggaran dapat dicairkan lebih cepat.

Para tersangka diduga telah memberikan uang kepada AGK melalui perantara, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini