satumalukuID - Pratu Nirwan Umasugi, terduga pelaku penodongan dan penganiayaan warga Negeri Rumah Tiga Ambon Ayub Tatiratu, ditengarai bertugas di Detasemen Markas (Denma) Kodam XVI Pattimura.
Dengan pangkat yang masih prajurit, pihak keluarga korban juga mempertanyakan kepemilikan pistol Pratu Nirwan Umasugi.
“Karena itu, pihak keluarga mendesak Pangdam Pattimura Mayjen TNI Syafrial agar memproses hukum Pratu Nirwan Umasugi,” kata paman korban Thomas Tatiratu, Kamis 28/3/2024).
Tindakan penodongan dan penganiayaan yang dilakukan Pratu Nirwan Umasugi di rumah korban, bagi keluarga, merupakan tindakan memalukan selaku aparat negara. Apalagi dilakukan secara berkeroyok dan dengan sengaja mendatangi korban di rumahnya.
“Oleh karenanya kami dari pihak keluarga korban meminta untuk proses penanganan kepada para oknum TNI yang terlibat pengeroyokan terhadap korban harus benar benar transparan terutama bagi kami pihak keluarga, ” tegas Thomas Tatiratu.
Pihak keluarga korban lanjutnya sangat menyayangkan sikap arogansi oknum TNI yang mengeroyok korban di rumahnya dan tidak menghargai keberadaan mereka selaku masyarakat.
“Kami minta dengan tegas kepada Bapak Pangdam Pattimura agar oknum anggota TNI yang terlibat diproses dan dihukum seberat beratnya mengingat sikap arogansi pelaku yang menodongkan senjata di kepala dan di leher korban dan mengancam keselamatan korban. Padahal korban tidak ada persoalan dengan oknum anggota TNI tersebut, ” ungkapnya.
[cut]
Paman korban lainnya, Is Pentury prihatin dengan kejadian yang menimpa Ayub Tairatu. Pasalnya, keluarga korban masih dirundung rasa duka atas meninggalnya ayah mereka dua minggu lalu.
“Keluarga masih terpukul dan apabila mereka merasa terganggu itu adalah manusiawi. Harusnya pelaku tahu akan kondisi ini. Tidak seharusnya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum TNI Nirwan Umasugi. Ini keterlaluan,” tegas Pentury.
Dia juga mendesak agar pistol yang dipakai pelaku ditelusuri karena pangkatnya masih prajurit. Biasanya kepemilikan pistol di TNI dimiliki perwira.
“Darimana pelaku memperoleh pistol yang dipakai untuk mengancam korban. Kami minta perhatian serius dari penyidik POM TNI AD,” tutur Pentury.
Seperti diberitakan, Ayub Tatiratu menjadi korban penodongan, pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Pratu Nirwan Umasugi bersama rekan-rekannya, Rabu (27/3/2024).
Saat itu, Pratu Nirwan Umasugi mendatangi rumah korban bersama sejumlah rekannya kemudian menganiaya, menodong dan mengancam Ayub Tatiratu.
Korban sempat dirawat dan divisum di RS Bhayangkara Ambon. (aldi)