Ada Surat Damai dari Korban, Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

Share:

Foto ilustrasi, suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

satumalukuID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Provinsi Maluku David Katayane 2 tahun penjara.

Katayane adalah terdakwa yang dijerat kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya.

Sidang kasus yang menimpa Katayane dilaksanakan secara tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2/2024).

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga membebankan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 5 husuf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu terhadap korban.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara serta pexnyataan damai dari saksi korban. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini