Markas Polda Maluku |
satumalukuID - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomoni, diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1/2024).
Pemeriksaan Daud Sangaji terkait dengan dugaan kegiatan penambangan Galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku.
Aktivitas ini telah menimbulkan kekhawatiran di antara warga sekitar, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap Negeri Rohomoni saat musim penghujan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yang dipimpin oleh Kasubdit Krimsus Polda Maluku, Ricardo, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Laporan Polisi yang diajukan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023 menyebutkan bahwa Daud Sangadji diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin dan menjual material hasil penambangan tersebut kepada kontraktor.
Adapun harga yang disebutkan sekitar Rp 1.300.000 hingga Rp 1.400.000 per dump truck.
Kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL, yang melanggar hukum terkait pertambangan mineral serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
[cut]
Sebagai akibat dari aktivitas ilegal ini, Daud Sangadji dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Respon dari Ditreskrimsus Polda Maluku, yang dikonfirmasi Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Daud Sangadji.
Sementara warga sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan ilegal ini melalui aksi demonstrasi pada 4 Desember 2023.
Laporan polisi diajukan untuk menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat terhadap Daud Sangadji, Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni. (aldi)