Rumah Perwira Polisi Digeledah KPK, Kapolda Maluku Utara: Tak Ada yang Harus Dibela

Share:

Aktivitas Tim KPK yang melakukan penggeledahan di Ternate

satumalukuID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu perwira Polisi di Kota Ternate yakni Ipda Wandi.
 

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko memastikan tidak akan membela anggotanya itu.


Ipda Wandi merupakan keponakan dari Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. 


Sebelumnya dia bertugas sebagai ajudan Kasuba. Namun setelah melanjutkan Sekolah, dia tak lagi menjadi ajudan Gubernur Malut.


"Semuanya harus diikuti tata cara penegak hukum, tidak ada yang harus dibela-bela," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko saat dihubungi di Ternate, Jumat (22/12/2023).


Untuk mengamankan barang bukti terhadap kasus Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemprov Malut serta pihak swasta, maka Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu ajudan Gubernur AGK berinisial Ipda W alias Wandi yang berada di perumahan Depomart, Blok E Nomor 9, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate itu.

  

Tim KPK yang berjumlah delapan orang itu masuk ke rumah milik Wandi sekitar pukul 18.30 Wit untuk melakukan pencarian dokumen di rumah tersebut yang diduga dokumen kasus OTT dan selama 7 jam dalam penggeledahan itu.

[cut] 



Tim KPK terlihat keluar membawa dua koper dan satu toples yang berisi dokumen hasil penggeledahan.


Tim KPK setelah menggeledah pun membawa sejumlah barang sebanyak 60 macam dokumen yang dibawa.


Saat digeledah pemilik rumah Ipda W tidak berada di tempat dan informasi yang diperoleh, istrinya sedang berada di Jakarta.


Kasus OTT terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Malut itu terkait Jual Beli Jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Malut.


Saat ini, Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut Adnan Hasanuddin, Plt Kepala Dinasa PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim dan dua orang dari swasta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (rudi)


Share:
Komentar

Berita Terkini