Mantan Kadis Perhubungan SBB dan Pihak Swasta Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

Share:

Foto ilustrasi di Pengadilan Negeri Ambon

satumalukuID - Tim Jaksa penuntut umum  Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 dengan hukuman bervariasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin, Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).

Dalam tuntutan JPU Kejati Maluku itu menyatakan terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ ungkap JPU.

Selain pidana penjara, mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, Faried juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini