Berstatus Tersangka, Presiden Jokowi Sudah Berhentikan Eddy Hiariej dari Wamenkumham

Share:

Wamenkumham Eddy Hiariej setelah diperiksa KPK sebagai tersangka gratifikasi

satumalukuID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan Presiden Jokowi sudah memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.

“Ya sudah diberhentikan sama Presiden yaudah,” ujar Yasonna Laoly saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (10/12/2023). 

Mengenai siapa pengganti Eddy Hiariej, menurut Yasonna, hal itu bergakung sepenuhnya kepada keputusan Presiden Jokowi.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. 

Eddy diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya. 

Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepermilikan. 

“Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).  (alvi)


Share:
Komentar

Berita Terkini