506 Narapidana di Maluku Terima Remisi Khusus Natal

Share:


satumalukuID - Sebanyak 506 narapidana di Maluku menerima remisi Natal 2023 dan satu diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus (RK-II).

"Satu narapidana atas nama Robert Wiliam Da Costa langsung bebas hari ini setelah menjalani masa hukuman tujuh bulan penjara di UPT Rutan Ambon dan remisi 15 hari," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo, Senin (25/12/2023).

Acara penyerahan remisi khusus hari raya Natal berlangsung di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, yang diawali dengan ibadah bersama yang juga diikuti oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Hendro Tri Prasetyo di gedung gereja di lingkungan Rutan.

Sedangkan penyerahan remisi diserahkan oleh Kakanwil Hendro Tri Prasetyo kepada dua orang perwakilan didahului dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II Ambon Adam Ridwansyah.

Ia menyebutkan jumlah narapidana di Maluku hingga 24 Desember 2023 mencapai 1.683 orang yang terdiri dari tahanan 401 orang, dan narapidana 1.282 orang dengan kapasitas hunian 1.342 orang.

Jumlah napi Kristen yakni Protestan sebanyak 548 orang, dan Katolik 119 orang. Narapidana yang menerima remisi saat ini sebanyak 506 orang terdiri dari remisi sebagian (RK-I) sebanyak 505 orang dan remisi langsung bebas (RK-II) sebanyak satu orang.

Ia merinci yang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari 94 orang, pengurangan satu bulan 324 orang, mendapat pengurangan satu bulan dan 15 hari 73 orang, pengurangan masa tahanan dua bulan 14 orang dan satu orang langsung bebas (RK-II) mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari.

Kakanwil Hukum dan HAM Maluku setelah menyerahkan SK remisi berpesan yang belum mendapatkan pengurangan remisi semoga tetap bersabar sebab pastinya nanti saat akan tiba untuk mendapatkan remisi selanjutnya, asalkan memperbaiki perilaku. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini