Tim Bea Cukai Ambon Bekukan NPPBKC Salah Satu Toko di Kobisonta

Share:

Tim Bea Cukai Ambon saat melakukan penertiban administrase salah satu toko di Kobisonta, Maluku Tengah.

satumalukuID - Tim Bea Cukai Ambon melakukan kunjungan ke Toko Winkel Ekspress di Kobisonta, Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka pembekuan NPPBKC milik Toko Winkel Ekspress.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Tim Bea Cukai Ambon yang datang ke Kobisonta itu terdiri dari PBC Dasrul Daniyal, Pelaksana pemeriksa Slamet Setiawan dan Rafaililo Sandhy. Mereka berangkat ke Kobisonta pada Sabtu (28/10/2023).

Keterangan tertulis Bea Cukai Ambon menjelaskan pelaksanaan pembekuan ini sebagai bentuk tertib adminstrasi cukai, dikarenakan Toko Winkel Ekspress belum memperbaharui perijinan dari pemda setempat.

Selain menyampaikan surat pembekuan, tim Bea Cukai Ambon juga memberikan asistensi terkait pencatatan LACK 11 pada aplikasi ExSIS.

Sesuai dengan amanat UU Cukai, Tim Bea Cukai Ambon menyampaikan kepada pihak Toko Winkel Ekspress terkait pembekuan NPPBKC, untuk sementara waktu tidak melakukan transaksi jual beli barang kena cukai MMEA golongan B dan C. 

Lewat kegiatan ini Bea Cukai Ambon berharap para pelaku usaha di bidang cukai, juga bekerja sama mendukung tertib administrasi cukai sehingga mampu mewujudkan iklim usaha yang baik, ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini