Terdakwa Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Saumlaki Dihukum Penjara 13 Tahun

Share:

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

satumalukuID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Victor Rangkoli karena terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan hakim ini didasari pada Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman penjara dan denda diberikan sebagai akibat perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan trauma pada korban yang merupakan anak tirinya.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (31/10/2023).

Tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya adalah 14 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Terdakwa dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan rudapaksa dan persetubuhan yang terjadi secara berlanjut sejak tahun 2021 di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasus ini terungkap tanpa sengaja ketika isteri korban melaporkan terdakwa ke polisi atas penelantaran terhadap isteri dan anak. Selama proses interogasi polisi, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap korban yang masih di bawah umur.

Penasihat hukum terdakwa Dino Hulisellan dari LBH Humanum menyatakan bahwa terdakwa menerima putusan ini. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini