Sosialisasi anti perundangan pada siswa sekolah dasar di Ambon |
satumalukuID - Kemenkumham Maluku melakukan pembinaan dan penyuluhan anti perundungan atau bullying di SD Negeri 77 Passo dan SD Negeri 35 Passo, Kota Ambon.
“Saat bergaul di sekolah harus saling menghargai, dan menghormati, tidak mengolok-ngolok karena kita semua memiliki kekurangan dan kelebihan. Ingat bahwa semua akan ada sanksi hukum dan dampaknya jika perilaku melanggar hukum itu dilakukan," jelas Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo kepada ratusan siswa SD Negeri 77 Passo Kota Ambon, Sabtu (7/10/2023).
Kakanwil Kemenkumham Maluku dalam arahannya saat membuka kegiatan memberikan gambaran awal dari perundungan atau bullying serta memberikan pemahaman tentang nilai-nilai hukum dan ketertiban.
Sementera menurut penyuluh Hukum Madya Thortjie Mataheru menyampaikan bahwa kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di bawah 18 tahun belakangan ini makin marak menjadi hal yang melatar belakangi pelaksanaan kegiatan ini.
Secara teknispun Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku menjabarkan terkait tindakan seperti apa saja yang termasuk perundungan serta akibatnya dalam pandangan hukum, melakukan diskusi dengan pihak sekolah mengenai upaya - upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. (aldi josua)