Paulus Kastanya Jadi Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Maluku

Share:

Pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Maluku Masa Bakti 2023-2028.

Pengukuhan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Provinsi Maluku Masa Bakti 2023-2028.

satumalukuID - Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Maluku Masa Bakti 2023-2028 dikukuhkan, Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023, Drs Paulus Kastanya MSi ditetapkan sebagai Ketua Umum LPPD Maluku.

“Amanat dan kepercayaan ini mesti dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab komitmen yang kuat, profesional dan kesetiaan yang sungguh-sungguh,” ujar Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie saat membacakan sambutan Gubernur Murad Ismail.

Dikatakan, Maluku telah dikenal sebagai daerah yang melahirkan banyak sekali penyanyi-penyanyi handal, baik itu kategori solo, trio, vocal grup, maupun paduan suara.

“Sumber Daya yang besar tersebut harus dikelola dan diberdayakan secara benar dan tepat,” tegasnya.

Sebagai pengurus yang baru dikukuhkan, dirinya mengharapkan agar dapat segera mengkoordinasikan ke atas dengan Lembaga Pesparawi Nasional maupun ke bawah dengan Lembaga Pesparawi tingkat Kabupaten/Kota, karena hal ini penting sebagai wujud konsolidasi organisasi menghadapi event nasional yang akan dilaksanakan di kemudian hari.

Lembaga pesparawi nasional telah menetapkan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Nasional berlangsung di Provinsi Papua Barat pada tahun 2025.

[cut]

"Untuk itu saya mintakan kepada ketua LPPD Provinsi Maluku dan jajarannya, untuk segera mempersiapkan kontingen Provinsi Maluku secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan yang dimulai dari Tingkat Kabupaten Kota hingga tingkat Provinsi,” tandasnya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi Tingkat Provinsi yang diatur secara baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023, dimana ditetapkan sebagai Ketua Umum yakni Drs Paulus Kastanya MSi, yang ditandai dengan Penyerahan SK.

Untuk diketahui hadir juga pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini