satumalukuID - Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-pulau Leasse, telah menangani 12 kasus asusila.
Ke-12 kasus tersebut terjadi dalam kisaran periode Januari hingga Agustus 2023.
“Sembilan kasus diantaranya berada pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay kepada Wartawan, Rabu (13/9/2023).
Luhukay menyebut, dari hasil evaluasi terhadap penanganan ke-12 kasus dimaksud, korban asusila didominasi anak di bawah umur.
Adapun pelaku kasus asusila umumnya orang dekat korban.
“Terhadap kasus asusila yang menimbulkan korban di kalangan anak, polisi menjerat dengan pasal dengan hukuman terberat,” timpal Janet. (aldi josua)