Begini Dugaan Kronologis Kasus Kekerasan Seksual dengan Terlapor Bupati Thahir Hanubun

Share:

Ilustrasi kekerasan seksual

satumalukuID - Jaringan Masyarakat Sipil Kawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki versi kronologis peristiwa kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun (MTH).

Sebagaimana terungkap dalam jumpa pers, Selasa (12/9/2023), peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar Februari 2023, saat korban TSA yang baru tiga bulan kerja di kafe kawasan Air Salobar, Kota Ambon tersebut. 

Adapun modus yang digunakan MTH adalah meminta korban mengantarkan minuman teh ke kamarnya di lantai 3. Korban kemudian mengalami kekerasan seksual oleh MTH pada Juni 2023.

Pada Agustus, korban kembali diminta membawa teh kepada MTH. Tetapi kekerasan seksual ketika itu tidak berlanjut karena korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi. 

Sebelumnya, TSA merekam percakapan dengan MTH dengan telepon genggamnya, yang kemudian menjadi bukti pelaporan kepada kepolisian.

”Beberapa hari setelah itu TSA dipecat dan mencari jalan untuk melaporkan kejadian tersebut. Akhir Agustus TSA dapat berkontak dengan seorang pengacara, yang kemudian menjadi jalan untuk TSA bertemu dengan pendamping korban,” ujar Lusi Peilouw, dari Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS.

[cut]

Pada 1 September 2023, korban didampingi Othe Patty dari Yayasan Peduli Inayana Maluku yang juga pendamping Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Maluku, membuat laporan polisi di Polda Maluku. Korban menjalani visum et repertum, dan kasusnya memasuki tahap penyelidikan.

Beberapa hari kemudian, Senin (4/9/2023), TSA mencoba bunuh diri dengan meminum obat. Dua hari kemudian, Rabu (6/9/2023), keluarga korban menyampaikan surat permohonan menarik laporan polisi di Polda Maluku.

”Sejak saat itu pula, keluarga tidak mau lagi untuk korban didampingi oleh pendamping. Pendamping tidak berkontak sama sekali dengan korban,” kata Lusi.

Namun, proses hukum berlanjut, Kamis (7/9/2023), korban menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan atau visum et repertum psikiatrikum. Dua hari setelah itu, Sabtu (9/9/2023) korban seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan, tetapi tidak diperbolehkan oleh keluarga. 

Belakangan, Senin (11/9/2023), beredar informasi bahwa korban telah dibawa ke Jakarta, dan akan dinikahkan dengan terduga pelaku.

Sementara itu, hingga sekarang, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Maluku Tenggara terkait laporan dugaan kekerasan terkait dirinya. Begitu juga dengan kabar dirinya menikahi korban. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini