Jafry Taihuttu Prihatin Karyawan PT Milion Limbah Ambon di Hutumuri Diupah 300 Ribu per Bulan

Share:

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu berfoto bersama sejumlah Karyawan PT Millon Limbah Ambon yang mengeluhkan gaji mereka, Senin (14/8/2023).

satumalukuID - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, menyatakan keprihatinan mendengar keluhan karyawan PT Milion Limbah Ambon yang menerima gaji atau upah hanya Rp200 ribu - Rp300 ribu per bulan.

PT Milion Limbah Ambon adalah perusahaan yang menggeluti usaha pabrik daur ulang sampah plastik di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Sampah plastik yang sudah dipilah dan dibersihkan menjadi bijih plastik untuk dikirim ke Pulau Jawa dan kemudian diolah kembali menjadi produk plastik.

"Besar upah yang diberikan kepada para karyawan cukup jauh dari besaran UMK Kota Ambon. Makanya mereka meminta supaya DPRD Kota Ambon bisa melihat masalah ini," kata Taihuttu di Ambon, Senin (14/8/2023).

Sejumlah karyawan PT Milion Limbah Ambon memang mendatangi DPRD Kota Ambon mengadukan nasib mereka.

Mereka mengaku sudah tidak tahan dengan gaji yang diterima sebagai pekerja di perusahaan yang mulai beroperasi secara resmi pada Mei 2023 lalu itu.

Menurut Taihuttu, dari penjelasan para karyawan, kondisi ini sudah terjadi sebelum pabrik tersebut diresmikan oleh Penjabat Wali Kota Ambon.

[cut]

Tiap harinya karyawan berkerja tanpa ada biaya transportasi dan uang makan dari pihak perusahan.

Untuk biaya pulang pergi dan makan, bisa menghabiskan uang Rp 15ribu sampai Rp 25 ribu.

Ini tidak sebanding dengan upah yang diterima per bulan Rp 200-300 ribu. 

"Letak perusahaan kan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Bayangkan saja kalo karyawan tinggalnya di tengah kota, pasti lebih besar pengeluarnya dari pada pendaatnnya per bulan," ucapnya

Selain soal upah, Taihuttu menjelaskan, karyawan juga mengaduh terkait tidak adanya perjanjian kontrak kerja dengan pihak perusahaan.

"Jadi selama mereka direkrut dan ditraining selama tiga bulan sampai hari ini, itu tidak ada perjanjian kontrak kerja. Sehingga status mereka itu tidak jelas apakah buruh lepas atau apa," jelasnya

Politisi PDIP itu mengaku, akan mengagendakan rapat bersama Disnakertrans Kota Ambon dan juga Raja Negeri Hutumuri serta Pimpinan atau Penanggungjawab dari perusahaan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini