Kejaksaan Tetapkan ECL Tersangka Dana Hibah OKP di Buru Selatan

Share:


satumalukuID - Kejaksaan Negeri Buru telah menetapkan ECL sebagai tersangaka Kasus Tindakan Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP).

Dugaan korupsj dilakukan ECL pada tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan.

“Untuk tersangka ECL Mulai hari ini telah dilakukan penahanan kepadanya pada Lapas kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023″ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru, Selasa (27/6/2023).

Tersangka ECL juga disanggakan oleh penyidik primer pasal ll ,ayat 1,junto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.

“Tersangaka merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah untuk Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke-21 di salah satu organisasi Angkatan muda Gereja Protestan Maluku Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015”, Jelasnya

Dari tindak pidana korupsi dana hibah Organisasi Kepemudaan Pemda Bursel tahun 2015 menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah. (Aldo)

Share:
Komentar

Berita Terkini