Dua Tersangka Ditahan di Salah Satu Hotel di Bula SBT

Share:


satumalukuID - Polisi Polres Seram Bagian Timur (SBT) menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama James Woapoli alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco. 

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2023 sampai dengan 6 Juli 2023 Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ada pun kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang pertama kita ketemu dan baru kita ungkap. Mereka diancam satu tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani,  Kamis (22/6/2023).

Kedua tersangka ditangkap di salah satu penginapan yakni Hotel Delta di Bula, Seram Bagian Timur, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Ramdani kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta.

Tak berselang lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul perempuan tersebut.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak menangkap keduanya dan membawa ke Polres SBT untuk dimintai keterangan.

Pengembangan dalam kasus ini memang ada korban dari tindakan yang dilakukan bukan saja satu orang tapi kegiatan ini sudah berulang-ulang. "Tetap kita melakukan pendalaman mungkin ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kasus tersebut,” timpalnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini