4 Terdakwa Kasus E-KTP Dinas Dukcapil SBB Dituntut 2 - 3 Tahun Penjara

Share:


satumalukuID - Empat terdakwa menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018.

 Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Raymond Krisna Noya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Luthfi Alzagladi, didampingi dua hakim anggota di Ambon pada hari Senin (12/6/2023).

 

Terhadap terdakwa Demianus Ahiyate, mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB, jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp70 juta subsider tiga tahun penjara.

 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Demianus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar jaksa.

Sementara itu, terdakwa Rusdi Mansur dituntut hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan. 

 

Rusdi juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8,7 juta subsider dan uang titipan sebesar Rp15 juta dari terdakwa kepada penuntut umum disita untuk negara.

 

Terhadap terdakwa Cloudya Soumeru dan Mohammad Imran Lukman, masing-masing dituntut hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan dan dua tahun enam bulan.

Cloudya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp52,5 juta subsider satu tahun dua bulan penjara.

 

Sedangkan terdakwa Mohammad Imran Lukman dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp471,3 juta subsider dua tahun penjara, sementara uang titipan sebesar Rp603 juta disita untuk negara.

 

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka. (aldi/daniel leonard/ant)

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini