Ulama Maluku Jelaskan Kaum yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Share:

Penjual beras zakat fitrah di Ambon, Maluku.

satumalukuID - Ulama asal Maluku Ustad Arsal Tuasikal, menjelaskan siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah pada akhir Ramadhan.

"Zakat fitrah pada akhir Ramadhan itu membersihkan jiwa manusia dari dosa-dia, sehingga kembali suci seperti bayi yang baru lahir," ujarnya di Ambon, Kamis (20/4/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan tuntunan hadist Nabi Muhammad, adapun beberapa golongan yang berhak atas zakat fitrah tersebut berdasarkan Al Quran surah At Taubah ayat 60.

Dijelaskan zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

"Adapun sesuai hadist riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," kata dia menjelaskan.

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,1 liter atau kurang lebih 2,5 kilo gram bahan makanan pokok. Boleh juga diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga 2,5 kilo gram bahan makanan pokok yang dimakannya sehari-hari.

"Membayar zakat fitrah merupakan hal wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat," ucapnya.

Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di Indonesia, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Sementara itu di Ambon sendiri para penjual beras zakat mulai bermunculan sejak sepekan terakhir menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Para penjual beras zakat musiman itu menjajakan dagangannya tersebut di pinggir jalan dan menjualnya seharga Rp43.000 untuk satu kantong beras seberat tiga kilogram. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini