PN Ambon Terbitkan Ratusan Surat Keterangan Bersih Diri bacaleg

Share:

Juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang, SH. (28/4/2023)

satumalukuID - Kantor Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan ratusan surat keterangan bersih diri bakal calon anggota legislatif yang sementara berproses untuk mendaftarkan diri di KPU pada pemilu legislatif 2024.

"Mereka yang telah mendapatkan surat keterangan bersih dari PN Ambon adalah tidak sedang menjalani pidana atau pun tidak tersangkut persoalan pidana selama dua tahun terakhir ini," kata juru bicara Kantor PN setempat, Rahmat Selang di Ambon, Jumat (28/4/2023).

Sampai hari ini, Kantor PN Ambon telah menerbitkan sekitar 264 surat keterangan bersih diri kepada masyarakat yang hendak mencalonkan diri dalam pileg 2024.

Mereka ini berasal dari berbagai partai politik peserta Pemilu Legislatif 2024 dan mencalonkan diri baik sebagai anggota DPRD Kota Ambon, DPRD Maluku, maupun DPR-RI dan DPD RI.

Menurut dia, untuk membuktikan seseorang bakal calon legislatif yang sementara berproses tidak tersangkut masalah pidana maka perlu ada surat keterangan juga dari Polri.

Sedangkan untuk mereka yang tidak menjalani pidana akan dilihat oleh petugas Kantor PN di register untuk memastikan apakah ada putusan pengadilan atas sebuah perbuatan pidana atau tidak.

"Jadi setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk bertarung di pemilu legislatif tidak bisa melakukan penipuan data dirinya terkait persoalan pidana," ucap Rahmat Selang.

Data bersih diri yang dikeluarkan Kantor PN Ambon terhadap setiap orang yang memang tidak terlibat persoalan pidana baik menyangkut tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang, rudapaksa dan pencabulan, maupun tindak pidana umum. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini