Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Miskin

Share:

Penyerahan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Maluku Tenggara pada Senin (10/4/2023).
Photo: Siprianus Yanyaan/ant

satumalukuID - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat miskin di wilayah tersebut melalui program Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bupati Malra, M Thaher Hanubun di Maluku Tenggara dalam sambutannya mengemukakan, di kabupaten tersebut masih memiliki keluarga miskin yang cukup tinggi yakni 22,73 persen, artinya pendapatan mereka masih tergolong rendah sehingga daya belinya terhadap pangan maupun nonpangan juga rendah.

Penyaluran pangan kepada 11.344 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara simbolis oleh Pemkab Maluku Tenggara di Aula Kantor Bupati, Senin (10/4/2023).

Oleh karena itu menurut dia pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah, tujuannya agar keluarga miskin selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.

"Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari bantuan CPP," ujar Thaher.

Tentunya, penerima bantuan adalah keluarga yang mengalami rawan pangan, miskin, stunting dan gizi buruk, terkena dampak keadaan darurat, fluktuasi harga, dan dampak inflasi.

Thaher menjelaskan, kuota untuk Propinsi Maluku adalah sebesar 128.559 KPM, sedangkan kuota untuk Maluku Tenggara berjumlah 11.344 KPM.

Untuk bantuan pangannya sendiri, Thaher menyebut, tiap KPM akan memperoleh pangan beras sebesar 10 kilogram, daging unggas satu ekor dengan berat satu kilogram, dan telur unggas satu pack isi 10 butir setiap bulan, selama tiga bulan terhitung mulai April sampai dengan bulan Juni 2023.

Thaher di kesempatan tersebut berharap, Bulog dan OPD yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang
pangan/sosial/kependudukan dan keluarga berencana untuk saling berkoordinasi dalam rangka penyaluran.

Ia mengingatkan, terkait kualitas pangan, jika kuantitas, mutu dan keamanan pangan dalam penyaluran CPP tidak sesuai, maka jangan disalurkan, penyedia pangan harus memenuhi kuantitas maupun kualitasnya. (Winda Herman/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini