LPKA Ternate Usulkan Sembilan Anak Peroleh Remisi Idul Fitri

Share:

Kepala LPKA Kelas ll Ternate, Karyono, Rabu (5/4/2023).

satumalukuID - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara, mengusulkan sembilan orang anak didik mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala LPKA Kelas ll Ternate Karyono dihubungi di Ternate, Rabu (5/4/2023), mengatakan sesuai aturan yang berlaku, setiap hari raya keagamaan anak didik LPKA yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Warga binaan atau anak didik yang memenuhi syarat kita usulkan dapat remisi dan besarannya ditentukan sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Pada Idul Fitri 2023, dari 14 orang anak didik yang menjadi warga binaan LPKA Ternate, ada sembilan orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Jadi, mereka yang punya hak untuk diberikan remisi pada Idul Fitri tahun ini sebanyak sembilan orang, sudah disiapkan untuk diusulkan dan mudah-mudahan diterima," tambahnya.

Pengusulan remisi ini melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan yang menilai syarat berkelakuan baik bagi anak didik yang akan diusulkan.

"Kita lakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan, apakah anak-anak yang diusulkan ini mengikuti program-program kegiatan dengan baik selama menjalani pidana di LPKA ini," ujarnya.

Menurutnya, tahun ini dari usulan remisi yang diajukan tidak ada warga binaan yang setelah hukumannya dikurangi remisi bisa langsung bebas.

Surat remisi itu diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan diserahkan setelah shalat Id.

"Nanti dibacakan surat keputusan Menkumham tentang pemberian remisi hari raya keagamaan bagi warga binaan di seluruh Indonesia," kata Karyono.

Sedangkan untuk pengurangan masa hukuman akan disesuaikan dengan masa pidananya.

"Kalau yang sudah pernah dapat untuk pertama pemberian remisi hari raya keagamaan itu 15 hari. Kemudian usulan remisi tahun kedua satu bulan, seterusnya 1,5 bulan dan maksimal dua bulan," katanya.

Pemberian remisi ini untuk memberi dorongan motivasi bagi warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Dengan reward ini diharapkan tertanam nilai-nilai kebaikan sehingga saat mereka kembali ke masyarakat nanti tidak mengulangi perbuatan buruknya lagi," ujarnya. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini