DPRD Maluku Minta Bappeda Koordinir Penanganan Stunting

Share:

Tidak tercapainya penurunan angka stunting serta peningkatan jumlah penduduk miskin Maluku pada 2022 membuat DPRD provinsi meminta Bappeda mengkoordinir penanganan stunting. (28/4/2023)

satumalukuID - Komisi IV DPRD Maluku meminta Bappeda provinsi untuk mengkoordinir program penanganan stunting agar target penurunan angka stunting bisa tercapai.

"Kita minta untuk penanganan stunting ini dikoordinir lagi oleh Bappeda dan programnya dilaksanakan oleh OPD (Organisai Perangkat Daerah) selaku leading sector karena memang mereka punya programnya," kata Ketua komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Jumat (28/7/2023), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, dan mitra komisi lainnya.

Ia mengatakan untuk target penurunan stunting, gizi buruk, dan kurang gizi, tidak tercapai dan masih bertahan di angka 26,1 persen, dari harapan turun di angka 23 persen.

Padahal, kata dia, setiap OPD telah dianggarkan sembilan persen untuk penanganan stunting yang dikoordinasi oleh Ketua PKK provinsi.

"Disebut tidak tercapai sebab penanganan stunting tidak langsung dilakukan OPD yang menjadi leading sector, misalnya Dinkes, Pemberdayaan Desa, Dinas PUPR, Dinas Koperasi," kata Samson.

Ia mengatakan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi bisa mengambil programnya, tetapi dengan contoh secara struktur kelembagaannya dengan mengundang duta-duta parenting di setiap desa yang merupakan isteri kepala desa ke Kota Ambon untuk dilatih cara penanganan stunting.

Jadi mereka ini nantinya ditetapkan sebagai duta atau kader parenting yang ditugaskan di desa-desa sebab mereka yang paling dekat dengan lokus-lokus stunting.

"Mereka juga bisa mendampingi posyandu di situ dan kalau pun ada program yang membutuhkan dana, maka bisa dianggarkan melalui Dana Desa sehingga PKK bisa mengkoordinir dan pastinya dalam waktu dua tahun jumlah penderita stunting bisa menurun sesuai target yang ditetapkan," jelas Samson.

Untuk mengetahui secara pasti total anggaran penanganan stunting di setiap OPD sebesar 9 persen harus dilihat dalam dokumen APBD. Misalnya, kata dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari anggaran sekitar Rp17 miliar dalam APBD Maluku 2022, sebesar 9 persen untuk penanganan stunting

"DPRD tidak mengetahui apakah anggaran itu dikelola PKK atau tidak, tetapi yang jelas dalam LKPJ Gubernur ini sesuai data-data yang disampaikan setiap OPD," ucapnya.

Sementara Plh Kepala Dinkes Maluku Meykal Pontoh mengatakan pemotongan dana sembilan persen dari seluruh OPD dalam APBD 2022 didasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Tahun Anggaran 2022. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini